
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil telah melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Singkil ;
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 2 sekolah tersebut dilaksanakan selama 2 hari , yaitu pada tanggal 29 dan 30 April tahun 2025;
Bahwa sekolah yang di kunjungi oleh tim Kejari Aceh Singkil dan Dinas Pendidikan Kab. Aceh Singkil diantaranya:
- Selasa, 29 April 2025 :
-SMP NEGERI 2 SURO (10.00 s.d 12.30 WIB)
- Rabu, 30 April 2025:
-SMP NEGERI 1 DANAU PARIS (10.00 s.d 12.30 WIB)
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi,S.H sebagai Narasumber , Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kab. Aceh Singkil , an. Eri Perlanda serta kepala sekolah dan dewan guru masing masing sekolah;
Bahwa sebagai Narasumber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi,S.H menyampaikan materi mengenai “Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya”, dan “Bahaya Judi Online dan Strategi Pencegahannya ”
Bahwa Siswa-siswi yang hadir dalam kegiatan tersebut di setiap sekolah lebih kurang ada sekitar 75 orang ;
Bahwa setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para siswa-siswi dengan Narasumber Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
Bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.
Bahwa dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini Masyarakat khususnya siswa-siswi Kabupaten Aceh Singkil lebih memahami tentang hukum dan pelanggaran-pelanggaran yang berada di sekitar lingkungan mereka.













