Kejari Aceh Singkil

Sidang Perkara Penipuan/Penggelapan Terdakwa YM di PN Singkil Berlangsung Aman, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

×

Sidang Perkara Penipuan/Penggelapan Terdakwa YM di PN Singkil Berlangsung Aman, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Singkil telah melaksanakan Sidang Tindak Pidana Umum dalam perkara penipuan/penggelapan dengan Terdakwa berinisial YM, pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dimulai sekira pukul 16.28 WIB dan dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 16.30 WIB, serta dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa YM menyatakan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya sidang. Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT. Delima Makmur melalui saksi Bradley Alexander Chosani.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Adapun situasi dan kondisi di lingkungan Pengadilan Negeri Singkil, baik sebelum maupun sesudah persidangan, terpantau adanya kehadiran masyarakat dan simpatisan Terdakwa sekitar ±90 orang sejak jam kantor hingga sidang berakhir. Sidang dinyatakan selesai sekira pukul 18.10 WIB dan secara umum berlangsung aman dan tertib.

Namun, setelah persidangan berakhir, sejumlah massa, simpatisan, dan keluarga Terdakwa YM sempat melakukan aksi anarkis karena tidak menerima putusan Hakim. Berkat kesigapan aparat Kepolisian dan TNI, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang lebih jauh.

Pada pukul 18.40 WIB, petugas penjaga tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akhirnya berhasil mengantar kembali Terdakwa YM ke Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil dalam keadaan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *