Layanan

E-Tilang

×

E-Tilang

Sebarkan artikel ini

Mulai Januari tahun 2021, Kejasaan RI telah me-launching aplikasi E-Tilang Versi 2.0. Dengan aplikasi ini maka Kejaksaan akan melaksanakan program Cashless yang artinya segala pembayaran tunai tidak lagi dilakukan di loket tilang Kejaksaan. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pelanggar untuk membayar denda perkara lalu lintas/tilang kapan saja dan dimana saja, jadi saat pelanggar datang ke kantor Kejaksaan setempat itu hanya untuk melakukan pengambilan barang bukti saja.

Klik gambar dibawah untuk menuju e-tilang Kejaksaan.

 

Berikut ini petunjuk penggunaannya :

Layanan

Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital SI-KUNTADI, merupakan akronim…

Layanan

Untuk mengakses jadwal sidang, silakan klik link ini …

Layanan

untuk mengakses Info Perkara, silakan klik link ini