Kejari Aceh Singkil

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkratcht) Di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

×

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkratcht) Di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

Bahwa pada hari Senin 9 Desember 2024 pada pukul 10.45 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya dengan cara dibakar sampai dengan musnah/tidak dapat dipakai lagi.

Bahwa yang hadir dalam kegiatan yaitu :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. MUHAMMAD JUNAIDI, S.H. M.H
2. Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. ERWINSYAH, SH.
3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. BUDI FEBRIANDI, SH.
4. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. JALES MARINDA YJM, SH.
6. Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an. SAIFUL BAHRI, S.H.
7. Ketua Pengadilan Negeri Singkil Diwakili
8. Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, an. ANAS RUDIANSYAH, S.HI.,M.
9. Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil diwakili
10. Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Singkil, diwakili.
11. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, an. Riri Fredianto
12. Kanit Tipiter Polres Aceh Singkil, an. Sutrisno
13. Staf Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Bahwa adapun sambutan dari kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai berikut:
– Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnyalah kita dapat berkumpul dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil hari ini dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Dan takluoa juga kita panjatkan sholawat beriringsalam kepada junjungan kita Nabi Muhammas SAW, yang diakhir zaman nanti kita mendapat syafaatnya… Aminnn… Aminnn… Aminnn yarobbala alamin….!
– Bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pelaksanaan Pemusnahan barang bukti bukti hari ini yaitu Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara diblender dengan air, Pemusnahan barang bukti alat telekomuikasi berupa handphone dengan cara dihancurkan, Pemusnahan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan atau dipotong menggunakan gerinda.

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 21 (dua puluh satu) perkara yang telah berstatus inkracht berupa :

A. NARKOTIKA
1. an. SARUDIN BERUTU Bin MADENG BERUTU, Bahwa Barang bukti Berupa:
• Delapan paket diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat 0,88 gram;
• Satu unit hanphone merk VIVO warma hitam dengan nomor Imei 86870053734453 dan Model V2109 milk Sdr HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU;
• Satu lembar kertas timah rokok:
• Satu pipet kaca;
2. an. DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu paket diduga narkotika kolongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat total 0.44 gram.
• Satu unit handphone merk vivo warna biru maroon dengan nomor imei 868797042681819 dengan model vivo 1914;
• Satu buah tas selempang warna hitam merek brand;
3. an. MUHAMMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah alat hisap (Bong)
• Dua buah mancis;
• Satu buah kaca pirex;
• Satu buah jarum;
• Satu lembar kertas timah rokok:

Satu unit handphone merek OPPO A18 dengan nomor IMEI 891717061001316 dan model CPH2591; + Satu buah sendok pipet.
4. an. ANDIWINATA Als ANDIE Bin SUWARDI, Bahwa Barang bukti berupa:
• Dua paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat 0,56 gram;
• Satu unit hp merk vivo y02t warna gold dengan nomor imei 863329064092173 dan model v2236 milik sdr andiwinata als andi bin suwardi;
• Satu buah kaca pirex,
• Satu buah kotak rokok merk magnum black.
• Satu pasang sendal jepit warna hitam;
• Satu buah celana pendek merk inggi warna hitam.
5. SAMIIIN Als MiIIN Bin Alm DARUSALLA M CIBRO, Bahwa Barang bukti berupa:
• Dua puluh tiga paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dan dengan menggunakan klip transparan lis merah dengan berat 2,2 gram;
• Satu buah sendok pipet,
• Satu buah celana Panjang warna abu-abu dengan merk cardinal

B. OHARDA (ORANG HARTA BENDA)
1. MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu helai celana Panjang warna biru merk Cererra jeans;
• Satu pasang Sepatu warna hitam putih Ando
2. HERMANSYAH PUTRA Bin USMAN MELAYU, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah ikat pinggang karet wama hitam
3. MERIANTO Als MERI Bin HASANUDDIN, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu unit Handphone merk Realme C31 warna hijau tua tipe RMX3501 dengan nomor IMEI 186384066392691, IMEI 2 8638740663292683
4. GONDO BIN RALIL, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah kampak bergagang besi
5. ETIYUS TELAUMBAN UA Als AMA RATNA Bin FATIASO, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah tombak yang terbuat dari besi denganPanjang ± 105 cm,
• Satu buah tombak pengait yang terbuat dari besi dengan Panjang ±105 cm;
• Satu buah terpal berwarna biru yang terbuat dari plastic dengan ukuran Panjang ± 105 cm dan lebar ± 100 cm;
• Satu buah pelampung gabus biru yang berbentuk bulat yang diikat dengan tali tambang.
6. AZHAR NASUTION Bin KHAIRUDDIN NASUTION, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah cangkul bergagang kayu.
7. M. PUTRA IFSAN Ais PUTRA Bin SURIONO, DKK, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah parang bergagang kayu dengan Panjang 38 cm
8. ASNAWI Als NAWI Bin MAHMUD, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu bilah parang besi bergagang kayu dengan ukuran Panjang 60 cm

C. TPUL (TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA)
1. JAKFAR SIDIK WARUWU Als JELI, Bahwa Barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah cangkir plastik warna pink
2. WAWAN AZHAR Bin TUMIRIN, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu unit Handphone merk OPPO A18 warna biru nomor IMEI (slot sim 1) 862088067397119, IMEI (slot sim 2) 8620888067397101;.
• Delapan lembar screenshoot permainan judi online jenis slot mahjong ways.
3. IWAN BIN ENDANG, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah cangkir plastic berwarna hijau;
• Empat botol alcohol 96% yang isinya sudah terpakai berwarna putih dan bertutup merah;
• Dua kaleng kratindeng red bull yang isinya sudah terpakai berwarna gold;
• Dua kaleng bintang 00 yang isinya sudah terpakai berwarna biru;
• Dua jenis minuman yang sudah tercampur dan siap minum
4. SAILIN Bin Alm RAYAT, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah tang warna hijau;
• Satu buah tali kabel warna ungu dengan panjang ± 2 meter,
• Satu buah koper baju warna hitam;
• Satu pasang speaker warna hitam siver merk polytron
5. IRAWATI Binti AMMAR MANIK, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu buah baju Kaos warna biru coklat garis-garis; Satu buah celana Panjang lee warna biru; Satu buah sendal jepit sebelah kanan warna hitam; Satu buah baju kaos warna biru garis-garis warna putih
• Satu buah celana Panjang jeans warna biru
6. HENDRA GUNAWAN Bin SUMINGAN, Bahwa Barang bukti berupa:
• Satu unit hanphone merek VIVO Y20 (V2043) Tahun 2021, Warna Nabula Blue dengan nomor IMEI (slot sim 1) 864577050254954 IMEI (slot sim 2) 864577050254947, IMEI SV: 31 dan Alamat IP: 10.129.27.39,.
• Tujuh lembar screenshoot permainan judi online jenis slot mahjong ways:
7. YUSLIANSY AH Bin RAJA GUNUNG, Bahwa Barang bukti berupa:
• satu buah HP Oppo A16 warna hitam model CPH2269 dengan nomor IMEI 18666530581322308 yang berisikan akun dengan usermame Siontol dan password 00Siontol disitus GILA4D
8. ARIF ARLOJI BG Bin ALISMAN, SPdl
o satu buah HP Oppo A71 warna rosegold model CPH1801 dengan nomor IMEI 1 869382033379837 dan nomor IMEI 2 869382033379829 yang berisikan akun dengan username Siontol dan password 00Siontol disitus GILA4D

Bahwa dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat sebagaimana tugas dan fungsi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun instansi Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Selain itu juga sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Bahwa Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan wujud dari melaksanakan putusan pengadilan dan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang merupakan wewenang dari Kejaksaan.
Bahwa kegiatan selesai pada pukul 12.00 WIB, berjalan dengan aman, lancar dan baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *