HeadlineKejari Aceh Singkil

Kajari Aceh Singkil Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

×

Kajari Aceh Singkil Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Selasa 15 Oktober 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Bapak Muhammad Junaidi, S.H.,M.H didampingi Jaksa Fasilitator melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif an Tersangka RAMJANI dan EKA SURIANTI yang Melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariAcehSingkil
#BerkaryaUntukBangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *