Kejari Aceh Singkil

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

×

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Sebarkan artikel ini

Bahwa pada hari Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa hadir dalam kegiatan tersebut;

  1. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an. Budi Febriandi, SH.
  2. Kasubsi Ipoleksosbudhankam Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an. Iqbal Risha Ahmadi, SH.
  3. Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
  4. Perwakilan Dinas Syariat Islam an. Abdul Hanan;
  5. Perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama an. Ust. Rafii;
  6. Perwakilan Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil an. Hendra Sudirman, dan Hasmaruddin, SE;
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil an. Putri Zuliana S.Pd;
  8. Perwakilas Polres Aceh Singkil an. Heri Andika;
  9. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) an. MUSTAFA
  10. Perwakilan Kodim 0109 an. Agus Wiyono.
  11. Ketua Bakesbangpol an. AGUSTIAR, SKM.
  12. Ketua Persatuan Agama Malim Batak Indonesia (PAMBI) Situbuh-tubuh an. Jahimmat Berutu.
  13. Ketua Persatuan Agama Malim Batak Indonesia (PAMBI) Napagaluh an. Martin Berutu.
  14. Pemuka Penghayat Kepercayaan Agama Malim (PARMALIM) Desa Mandumpang an. Bema Sidabuta, dan Murtin;

Bahwa Pertemuan ini merupakan rapat kordinasi sekaligus pembentukan tim pengawas aliran kepercayaan masyarakat dimana dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelengarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dalam pencegahan dan penodaan agama,

Untuk itu kami mengajak semua tim pakem yang hadir disini untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaaan yang ada di kabupaten aceh singkil, sehingga sangat diperlukan sinergitas untuk pengawasan bersama misalnya ada aliaran kepercayaan yang menyimpang dapat diantisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di kab aceh singkil ini, yang perlu diantisipasi bisa saja berkembang dan sekecil apapun informasi terkait hal ini harus kita deteksi dini, hari ni kita meminta tim pakem berkordinasi dengan camat,  kepala desa atau geuchik, kadus untuk melihat kehidupan sosial masyarakat yang ada, dan dengan adanya tim pakem ini diharapkan bisa memberikan informasi pada kita bila ada kelompok kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan kegiatan yang menyimpang dari agama dan aliran kepercayaan yang ada.

Dalam peran tim pakem yang mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di indonesia semakin berat, kejaksaan dituntut untuk lebih proaktif dalam melakukan peran pengawasan karena sifat pengawasan yang dilaksanakan tidak hanya pencegahan tetapi mempunyai makna yang lebih luas jadi bukan hanya waspada atau bersifat menunggu menangani kasus yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan melainkan lebih bersifat represif penanggulangan dalam bentuk tindakan nyata preventif dan persuasive

Dimana kejari aceh singkil telah membentuk tim pakem, dimana tim tersebut akan bertugas untuk menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, tim pakem juga akan meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan guna mengetahui dampak dampaknya bagi ketertiban umum, tim pakem juga akan mengajukan laporan dan saran sesuai wewenang dan tanggung jawab serta mengambil langkah preventif dan represif.

Bahwa adapun kesimpulan dalam rapat tersebut diantaranya:

  1. Tim sepakat melalui tugas dan fungsinya masing-masing berupaya untuk terus menjaga kerukunan umat beragama dan penganut kepercayaan di Kabupaten Aceh Singkil.
  2. Tim sepakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terkait berkembangnya aliran keagamaan terkhusus di Agama Islam yang berpotensi merusak keutuhan, dan kerukunan umat beragama di Aceh Singkil ataupun yang tidak sesuai dengan ahlu sunnah wal jamaah yang pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Aceh terkhusus MPU Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *