Kejari Aceh Singkil

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENERBITKAN DAN MENYERAHKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

×

<strong>KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENERBITKAN DAN MENYERAHKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF <em>(RESTORATIVE JUSTICE)</em></strong>

Sebarkan artikel ini

Rabu tanggal 16 November 2022 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Negeri Aceh Singkil Nomor : 2672/L.1.25/Eoh.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 kepada tersangka Abarudin Bin Tomok. Berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumĀ  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut:

Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib, di Divisi VI PT. NAFASINDO Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Tersangka Abarudin Bin Tomok (Alm) dengan sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya pada saat Sepeda Motor Becak diberhentikan oleh Saksi Korban  Yahya Bin DAUD (Alm) dan rekan-rekan korban dikarenakan pada saat itu diduga Sepeda Motor Becak tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit milik PT. NAFASINDO. Akibat perbuatan tersangka saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm) mengalami luka dibagian kaki berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/076/2022 tanggal 13 Juni 2022 Atas Nama YAHYA, yang ditandatangani oleh dr. Indah Puspita Putri selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil.

Bahwa adapun motif tersangka  merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT. NAFASINDO yang di bawa menggunakan Sepeda Motor Becak sehingga tersangka menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya kepada saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm).

Bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  1. Syarat Terpenuhi

            – Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

            – Ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun;

            – Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

  1. Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan

            – Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

            – Penghindaran stigma negatif;           

            – Penghindaran pembalasan;

            – Respon dan keharmonisan masyarakat.

Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *