Kejari Aceh Singkil

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENYERAHKAN SERTIFIKAT RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEPADA 4 DESA DI KECAMATAN PULAU BANYAK BARAT DAN 3 DESA DI KECAMATAN PULAU BANYAK KABUPATEN ACEH SINGKIL

×

<strong>KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENYERAHKAN SERTIFIKAT RUMAH <em>RESTORATIVE JUSTICE</em> KEPADA 4 DESA DI KECAMATAN PULAU BANYAK BARAT DAN 3 DESA DI KECAMATAN PULAU BANYAK KABUPATEN ACEH SINGKIL</strong>

Sebarkan artikel ini

Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan  sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 4 Desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yaitu Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur , dan juga menyerahkan 3 sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 3 Desa di Kecamatan Pulau Banyak , yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung;

Bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif;

Bahwa dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis;

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan  sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 4 Desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat, yaitu Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur

Bahwa Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya;

Bahwa dari Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan;

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan  sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 3 Desa di Kecamatan Pulau Banyak , yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *