Kejari Aceh Singkil

Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Dengan Pemkab Aceh Singkil dan Seluruh Desa Se- Kab. Aceh Singkil Tentang Pengawalan dan Pendampingan Dana Desa Tahun 2024

×

Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Dengan Pemkab Aceh Singkil dan Seluruh Desa Se- Kab. Aceh Singkil Tentang Pengawalan dan Pendampingan Dana Desa Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Bahwa Pada hari Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Kejari Aceh Singkil melaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Dengan Pemkab Aceh Singkil dan Seluruh Desa Se-Kab. Aceh Singkil Tentang Pengawalan dan Pendampingan Dana Desa Tahun 2024

Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantarannya:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar,S.H.,M.H

2. Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs.Azmi.MAP

3. Asisten I setdakab. Aceh Singkil, Junaidi, S.STP., M.Si

4. Pj. Sekda Aceh Singkil, Ahmad Rivai

5. Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Jales Marinda YJM, SH

6. Para JPN Kejari Aceh Singkil

7. Kabag Hukum  setdakab. Aceh Singkil , Asmaruddi

8. Kabag Umum setdakab. Aceh Singkil, Nirwansyah

9. Kabag Program setdakab. Aceh Singkil, Syahrial

10. Kadis DPMK Kab. Aceh Singkil, Azwir,S.H

11. Para Camat Kab. Aceh Singkil

12. Para Kepala desa Kab. Aceh Singkil

13. Para tamu undangan lainnya

Bahwa adapun penyampaian Kajari Aceh Singkil adalah sebagi berikut:

a. Bahwa sebelum MoU ini diwujudkan banyak laporan yang masuk ke saya apakah itu terkait politik dikampung atau apapun itu saya melihat itu tidak sehat, dulu saya pernah meluncurkan program Agamsing yang mengundang bapak bapak semua juga, program agamsingkil itu untuk memonitoring dana desa yang saya serahkan ke fasilitator desa agar digunakan, ternyata hasil evaluasi saya itu tidak maksimal

b. Kemudian saya juga melihat persoalan seperti yang Kadis DPMK katakan tadi, ada Bumdes yang tidak maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya

c. Bahwa dari laporan bidang datun yang saya terima ada beberapa aset aset desa yang dikuasai oleh pihak lain, kita dari Kejaksaan ini di bidang perdata dan tata usaha negara itu mengatur untuk menarik kembali aset aset desa yang bisa digunakan oleh Bumdes yang juga nantinya untuk pembangunan di desa itu sendiri

Bahwa penyampaian PJ. Bupati Aceh Singkil adalah sebagai berikut;

a. Bahwa kegiatan hari ini sangat monumental bagi pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepannya

b. Dengan gagasan pak Kajari ini melakukan MoU dengan Pemerintah daerah dan desa ini, artinya memberikan suport atau backup untuk pemerintah untuk memperkuat mereka mereka di Desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan

Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi mereka untuk mengurus kemasyarakatan dengan mengeluarkan aturan aturan nantinya peraturan peraturan desa mereka bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan ,  sehingga aturan aturan yang dikeluarkan nantinya bisa Menertibkan atau Membangkitan ekonomi desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *