Kejari Aceh Singkil

Kegiatan Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

×

Kegiatan Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

Pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wib telah dilaksanakan kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Aceh Singkil Student Association) bertempat di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil.

Adapun yang hadir dalam kegiatan aksi damai antara lain sbb :

1. Kajari Aceh Singkil An. Munandar, S.H., M.H.

2. Kasi Intel Kejari Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H .

3. Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H.

4. Kasi Datun Kejari Aceh Singkil An. Jales Marinda YJM, S.H.

5. Kasubbagbin Kejari Aceh Singkil An. Erwinsyah, S.H.

6. Kabag Ops Polres Aceh Singkil An. Akp Didik Suratno.

7. Kasat Samapta Polres Aceh Singkil An. Sugeng Riadi, S.H., M.H

8. Kanit III Satintelkam Polres Aceh Singkil

9. 50 Personil Sabhara Polres Aceh Singkil

Adapun rombongan aksi damai tersebut antara lain sbb :

1. (kordinator lapangan) An. Safriadi.

2. Peserta Aksi -+ 50 orang.

3. Alat peraga yang digunakan antara lain, spanduk, karton dan sound system.

4. Kendaraan yang digunakan 1 Unit Mobil dan 20 unit Sepeda Motor.

5. Titik Kumpul aksi di Makam Pahlawan Desa Ketapang Indah, Kec. Singkil Utara, Kab. Aceh Singki

Adapun tuntutan peserta Aksi Damai antara lain agar cepat terselesaikannya:

1. Kasus Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur

2. Kasus Dugaan Korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

3. kasus dugaan Markup kerjasama pemda Aceh Singkil dengan UGM

Bahwa adapun penyampaian Kajari Aceh Singkil sbb :

1. Semua Perjalanan perkara itu masih berjalan sesuai dengan aturannya

2. Bahwa untuk Kasus Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur masih dalam proses puldata pulbaket, karena penanganan TPPU harus jelas predikat crime nya baru bisa diproses TPPU.

3. Bahwa Kasus Dugaan Korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Saat ini dalam tahap penyidikan dan sedang meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara.

4. Bahwa kasus dugaan Markup kerjasama pemda Aceh Singkil dengan UGM saat ini masih tahap penyelidikan dan sedang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Aceh

5. Menentukan orang orang menjadi tersangka harus memiliki fakta, data, dan alat bukti. kalau tidak ada fakta, data, dan alat bukti itu dzalim namanya.

6. Saat ini Kejari Aceh Singkil bukan hanya mememegang tiga perkara ini (tuntutan aksi damai). dalam hal tuntutan aksi damai ini ada yang sudah di eksesusi terpidananya, ada yang sudah di dalam penjara, kemudian ada yang sudah diperiksa lagi.

7. kajari berharap datang ke kantor bukan aksi unjuk rasa, tapi melalui diskusi sehingga kita berbicara dua arah, atau dimana saja kalian bertemu dengan saya, ajak saya diskusi karena saya terbuka dengan siapa saja.

8. Bahwa sekali lagi Kejaksaan tidak ada yang ditutupi. terimakasih sudah menjaga Kejaksaan, tetapi semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya.

Bahwa kegiatan ini telah memperoleh izin oleh Polres Aceh Singkil berdasarkan Surat STTP Polres Singkil no. STTP/25V/YAN.2.2/2024/INTELKAM

Kegiatan Aksi Damai selesai pukul 11.45 Wib, berjalan dengan aman dan tertib dikawal dengan petugas Polres Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *