Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kembali melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, serta diikuti jajaran Forkopimda, termasuk Sekretaris Pengadilan Negeri Singkil Rizali Hasan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil Assyafiq AP, dan perwakilan Polres serta Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 14,47 gram sabu, disertai berbagai barang dari perkara pidana umum lainnya seperti telepon genggam, pakaian, alat yang digunakan dalam tindak kejahatan, hingga perangkat elektronik.
Sejumlah barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan terpidana antara lain Suriyanto alias Anto, Ali Rahim alias Gito, Yudhi Junaski Zega alias Yudi, Saipul Bahri alias Ipul, dan beberapa perkara lainnya.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud keterbukaan dan akuntabilitas Kejaksaan terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami memastikan barang bukti, khususnya narkotika, tidak disalahgunakan,” ungkap Budi.
Kejari menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar narkotika tidak kembali beredar di masyarakat serta memperlihatkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.













