Kejari Aceh Singkil

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL BERSAMA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. ACEH SINGKIL MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA SAHABAT SEKOLAH

×

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL BERSAMA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. ACEH SINGKIL MELAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA SAHABAT SEKOLAH

Sebarkan artikel ini

Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil  melaksanakan kegiatan jaksa sahabat sekolah

 

Bahwa kegiatan jaksa sahabat sekolah tersebut dilaksanakan selama  2 hari , yaitu pada tanggal :

  1. 12 Februari 2025 , Bertempat di Aula SMP 1 Singkil
  2. 13 Februari 2025, Bertempat di Aula SMP 1 Gunung Meriah

 

Bahwa Kegiatan ini di hadiri oleh

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. Muhammad Junaidi, S.H.,M.H.
  2. Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, an. Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil an Sugiarto,S.Pd
  4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD dan SMP Se- Kabupaten Aceh Singkil;

 

Bahwa adapun penyampaian Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil:

  1. pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah program Jaksa Sahabat Sekolah. Latar belakang nya adalah, Kejaksaan menjadi sebuah institusi yang berbeda karena sekarang kita dapat bekerja dan belajar untuk dapat mengetahui bagaimana cara nya mengelola Anggaran dengan baik dan benar.
  2. Dengan adanya Jaksa Sahabat Sekolah ini maka kita dapat untuk lebih tau bagaimana pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi nya dan kebutuhan Sekolah
  3. Mungkin Kita sering mendengar cerita tentang bagaimana awal mula air zamzam, ikhtibar yang dapat kita ambil dari asal usul air zamzam ini adalah ikhtiar dan ikhtibar.
  4. saya yakin bapak ibu memiliki potensi dan semangat yang secara bertahap dapat membangun pendidikan di Aceh Singkil ini
  5. Kita memiliki niat yang bagus, tapi belum tentu pandangan orang lain terhadap niat baik kita itu bagus, tetapi itulah namanya konsekuensi logis.
  6. Dan saya merasa berterimakasih sekali kepada Kejari Aceh singkil karena sudah sangat banyak memberikan dampak dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Aceh singkil ini
  7. Semoga silaturahmi ini terus dapat kita jaga sehingga kita terus dapat membangun semangat dalam membangun pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil ini untuk lebih baik lagi kedepannya.

 

Bahwa adapun penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil :

  1. Wewenang Kejaksaan dalam hal tindak pidana korupsi disebutkan dalam UU NOMOR 16/2004 yang diubah dengan UU NOMOR 11 Tahun 2021 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30B poin d, yang berbunyi “melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.
  2. dan pada Pasal 30A disebutkan juga mengenai wewenang Kejaksaan yang berkaitan dengan pemulihan aset, yaitu “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
  3. definisi Korupsi mulai Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
  4. Pasal 2 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  5. Pasal 3 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  6. Prinsip Prinsip dasar anti korupsi adalah Akuntabilitas, Transparansi, Kewajaran, Kebijaksanaan, Kontrol Kebijakan. Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal.
  7. Faktor Eksternal terjadinya korupsi merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan
  8. Faktor Internal terjadinya korupsi, yaitu korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri.
  9. Pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan upaya Preventif, Represif, dan Restoratif.
  10. Dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tak hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu
  11. Akar Permasalahan Pengelolaan Anggaran Pendidikan:
  12. Lemahnya pengendalian internal
  13. Lemahnya sistem administrasi (data tidak andal),
  14. Adanya kekosongan pengawasan, dan
  15. Lemahnya pengawasan publik atau social
  16. Pencegahan korupsi dana pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
    1. Meningkatkan kesadaran anti korupsi di lingkungan sekolah
    2. Menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak
    3. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan Melakukan pengawasan terhadap anggaran Pendidikan
    4. Meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran Melakukan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi di satuan pendidikan
    5. Melakukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

 

bahwa kegiatan Jaksa Sahabat Sekolah ini sangat positif. Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kepala sekolah mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan Anggaran

 

bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar mengetahui tugas dan fungsinya, termasuk cara mengelola anggaran secara benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *