Kejari Aceh Singkil

CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL TAHUN 2024

×

CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL TAHUN 2024

Sebarkan artikel ini

Bidang Pembinaan

  1. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
  2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024
  3. Pembinaan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Aceh Singkil :
  • 34 orang Pegawai, terdiri dari :
    • 9 orang Jaksa
    • 25 orang Tata Usaha
  • 15 orang PPNPN
  • 15 orang CPNS

 

Bidang Intelijen

  1. Penyuluhan Hukum sebanyak 16 kegiatan yang terdiri dari :
  • 12 program Jaksa Masuk Sekolah – Penyuluhan Hukum di Kalangan Siswa / Pelajar Sekolah
  • 5 program Jaksa Menyapa – Penyuluhan Hukum melalui siaran Radio RRI dan Xtra FM
  1. Penerangan Hukum sebanyak 1 kegiatan kepada Kepala Desa baru yang terpilih di Akhir 2023
  2. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 3 Pekerjaan dengan nilai pekerjaan keseluruhan sebesar Rp. 11.679.837.314 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
  3. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di seluruh Desa dengan melakukan Pemantauan Realisasi Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan tujuan dan prioritas penggunaan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Peraturan Bupati.
  4. Tangkap Buron (DPO) sebanyak 1 kegiatan (kolaborasi dengan Kejari Nagan Raya oleh karena DPO Kejari Nagan Raya yang berada di Pulau Banyak Kab. Aceh Singkil)
  5. Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan – Buku sebanyak 1 kegiatan
  6. Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 Kegiatan
  7. Pengawasan Orang Asing 1 Kegiatan

 

Bidang Tindak Pidana Umum

  1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 125 perkara
  2. PraPenuntutan sebanyak 122 perkara
  3. Penuntutan sebanyak 66 perkara
  4. Eksekusi sebanyak 47 perkara
  5. Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 3 Perkara, dengan rincian :
  • 2 perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) an OSCAR MELTINUARY dan SUKATNO
  • 1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP) an RAMJANI & EKA SURIANTI
  1. Rumah RJ sudah terbentuk sebanyak 116
  2. Rumah Rehabilitasi NAPZA sebanyak 1
  3. Inovasi berupa Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara sederhana, lancar, terbuka dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh kunjungan tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

 

Bidang Tindak Pidana Khusus

  1. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara
  2. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara
  3. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 perkara
  4. Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara
  5. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp. 995.753.868 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), melalui :
  • Tahap Penyelidikan sebesar Rp. 250.041.000 (dua ratus lima puluh juta empat puluh satu ribu rupiah)
  • Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 745.712.868 (tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dari 2 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yakni :
    • An Terpidana MARIDUN BINTANG sebesar Rp. 390.945.455 (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
    • An Terpidana TAYARUDDIN sebesar Rp. Rp. 354.767.413 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah)

 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 37 layanan
  2. Pertimbangan Hukum sebanyak 8 perkara
  3. Bantuan Hukum Non-Litigasi sebanyak 3 bantuan hukum
  4. Surat Kuasa Khusus sebanyak 12 SKK
  5. MoU / Perjanjian sebanyak 119 MoU yang terdiri dari :
  • 116 Desa se Kab. Aceh Singkil
  • 1 Pemerintah Daerah Kab. Aceh Singkil
  • 1 RSUD Pemkab Aceh Singkil
  • 1 BPJS Kesehatan
  1. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp. 8.095.119.804 (delapan miliar sembilan puluh lima juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat rupiah) dengan rincian :
  • Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 6.416.994.188 (enam miliar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
  • Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.678.125.616 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah)

 

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

  1. Pemeliharaan Barang Bukti sebanyak 16 unit
  2. Penyelesaian Barang Rampasan sebanyak 13 unit
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 20.354.000
  4. Pemusnahan Barang Bukti / Barang Sitaan / Barang Rampasan sebanyak 33 perkara dengan rincian :
  • 11 Perkara Tindak Pidana Narkotika
  • 10 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
  • 12 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya
  1. Inovasi :
  • Barcode yang dapat diakses masyarakat untuk dapat mengetaui status sejumlah Barang Bukti dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
  • URC – Jaki Bakti / Jasa Kirim Barang Bukti merupakan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *