
A. Bahwa pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan Penerangan Hukum (Jaksa Garda Desa) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ;
B. Bahwa Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya:
i. Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil , Budi Febriandi,S.H;
ii. Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Seksi Intelijen , Iqbal Risha Ahmadi, SH;
iii. Para Kepala Desa;
iv. Staf Intelijen Kejari Aceh Singkil;
C. Bahwa adapun penyampaian Kasi Intelijen sebagai berikut;
i. Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum di laksanakan dalam rangka upaya pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang dan melawan hukum melalui slogan “ Kenali Hukum Jauhi Hukuman”;
ii. Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum juga menggalang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang hukum;
iii. Tindakan Hukum Preventif melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan adalah bagian dari penegakan hukum yang memberikan evaluasi dan pemahaman ttg hukum kepada masyarakat secara luas sehingga harapan kepatuhan hukum dapat mewujudkan masyarakat tertib hukum.
Jenis Penerangan Hukum adalah :
- Jaksa Menyapa
- Jaksa Masuk Sekolah
- Jaksa Jaga desa
iv. Ini dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa sehingga perangkat desa dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

D. Bahwa Penyampaian materi dari Kasubsi Intelijen sebagai berikut;
i. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
ii. Prioritas Dana Desa TA 2024
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan
3. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa
iii. Ditujukan untuk :
1. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
2. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
3. penanggulangan kemiskinan.
iv. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya
E. Bahwa selesai pemaparan materi, para Kepala desa yang berhadir diberikan kesempatan bertanya hal-hal terkait pengelolaan dana desa maupun hukum terkait yang mengaturnya ;
F. Bahwa dengan kegiatan tersebut diharapkan para Keuchik / Kepala Desa tidak ragu untuk menggunakan Dana Desa asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil apabila menghadapi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa;
G. Bahwa kegiatan tersebut selesai pukul 13.00 Wib berjalan dengan aman dan lancar;














