Kejari Aceh Singkil

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN MEULABOH

×

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN MEULABOH

Sebarkan artikel ini

Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 telah dilaksanakan kegiatan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Muhammad Husaini, S.H.,M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh An. Achmad Ramli, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa, Staf Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.

Bahwa penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H. bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh An. Achmad Ramli.

Bahwa maksud Perjanjian Kerja Sama Program tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Bahwa adapun tujuan kerja sama tersebut yaitu untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *