Jumat 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada satuan kerja, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil melaksanakan Test Urine bagi Seluruh Pegawai dan Staff Honorer, PPNPN Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
Bahwa tes urine ini dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di Provinsi Aceh Khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa tes urine ini dilakukan mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Para Kasi, Kasubbagbin , Kasubsi dan seluruh pegawai dalam jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Dengan dilaksanakannya tes ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil , serta sebagai bentuk dari implementasi instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari tim dokter RSUD Aceh Singkil, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dinyatakan terbebas dari penggunaan Narkotika.













