
A. Pada hari Rabu 05 Juni 2024, telah dilaksanakan Kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2024 Kabupaten Aceh Singkil di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
B. Kegiatan tersebut di hadiri oleh:
- Kajari Aceh Singkil : Munandar SH. MH
- Kasi Datun Kejari Aceh Singkil : Jales Marinda YJM S.H
- Kepala BJPS Cab Tapaktuan : Mahmud Ahyar SE.MM
- Para Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil
- Kadis Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Aceh Singkil : Takhsyur Pahlevi
- Kepala DPMP2TSP Kab Aceh Singkil : Aidil Yudi Irawan
- Kepala BPJS Aceh Singkil : drg Rully Ardie
- Kepala PKP BPJS Aceh Singkil : Mahfud
- Pegawai BPJS Cab Tapaktuan
C. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dengan adanya beberapa masalah tentang Kepatuhan Badan Usaha dalam hal penyampaian data pekerja di Kabupaten Aceh Singkil
D. Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala BJPS Cab Tapaktuan Mahmud Ahyar SE.MM menyampaikan agar Kejari Aceh Singkil dapat membantu dan mengawasi Badan Usaha yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tentang masalah kepatuhan pemilik Badan Usaha agar mematuhi segala aturan terkait hal penyampaian data pekerja dan pembayaran iuran BPJS KetenagaKerjaan
E. Bahwa Kajari Aceh Singkil menyampaikan Kejari Aceh Singkil siap membantu BPJS terkait kepatuhan Badan Usaha yang melanggar aturan terkait penyampaian data dan pembayaran iuran, dalam hal ini akan melakukan diskusi kepada pihak terkait yang belum melaksanakan aturan dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
F. Bahwa dalam forum tersebut disampaikan bahwa terdapat badan usaha di Kabupaten Aceh Singkil yang belum taat aturan terkait hal penyampaian data dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu PDAM TIRTA SINGKIL














