
Jumat 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 25 Desa di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil yaitu (Desa Cibubukan, Guha, Kain Golong, Kuta Batu, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Lae Gambir, Lae Gecih, Lae Nipe, Lae Riman, Lipat Kajang, Lipat Kajang Atas, Pakiraman, Pandan Sari, Pangi, Pertabas, Serasah, Siatas, Sidodadi, Silatong, Sukarejo, Tanjung Mas, Tugan, TuhTuhan, dan Desa Ujung Limus)

tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif;
dengan ditetapkannya 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis;
Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya;
setelah menyerahkan Sertifikat Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta Jajarannya melakukan kunjungan ke 3 (tiga) Desa yang ada di Kecamatan Simpang Kanan, yaitu Desa Lipat Kajang Atas, Desa Sukarejo , dan Desa Kain Golong














