HeadlineKejari Aceh Singkil

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) KEPADA TERSANGKA A.N SUKATNO Bin Alm. DIMIN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN MELANGGAR PASAL 480 KE-1 KUHP

×

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (SKP2) BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) KEPADA TERSANGKA A.N SUKATNO Bin Alm. DIMIN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN MELANGGAR PASAL 480 KE-1 KUHP

Sebarkan artikel ini

Bahwa pada hari Selasa  tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Desa Sumber mukti kecamatan Kuta baharu Kabupaten Aceh Singkil. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi S.H.,M.H telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Negeri Aceh Singkil Nomor :Tap-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024 yang diserahkan oleh Kajari Aceh Singkil kepada tersangka An. Sukatno . Berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Bahwa kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib Saksi MARDIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Tipe NF100 D warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R, nomor rangka MH1KEVA113K254303 dan nomor mesin KEVAE1253906 atas nama KOSIM yang merupakan milik dari Saksi IRWANTO di Rumah Kediaman Saksi SULAIMAN dan Saksi DAMI HARJO yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tanpa seizin dari yang berhak yaitu Saksi IRWANTO. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Saksi MARDIANTO pergi ke rumah Tersangka SUKATNO Bin Alm DIMIN (Selanjutnya disebut dengan Tersangka) yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Saksi MARDIANTO menawarkan barang untuk dibeli kepada Tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Tipe NF100 D warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R, nomor rangka MH1KEVA113K254303 dan nomor mesin KEVAE1253906, tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor dengan harga sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka sepakat membeli kendaraan sepeda motor tersebut dan pembayaran terhadap barang tersebut diserahkan kepada Saksi MARDIANTO, selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut diserahkan oleh Saksi MARDIANTO kepada Tersangka.

 

Bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  1. Syarat Terpenuhi

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

– Ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun;

– Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

 

  1. Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan

– Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

– Penghindaran stigma negatif;

– Penghindaran pembalasan;

– Respon dan keharmonisan masyarakat.

 

Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

 

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *