
Bahwa pada hari Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Singkil telah dilaksanakan siding perdana dalam dugaan perkara pembunuhan / kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Desa Ujung Kec. Singkil yang terjadi di Desa Ujung Kec. Singkil
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah membacakan surat dakwaan terhadap para tersangka SL dan IW
Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu :
- Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana
- Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana
- Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Setelah dibacakannya surat dakwaan tersebut para terdakwa dan/atau penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang di dakwakan oleh penuntut umum terhadap para terdakwa.













