
A. Bahwa pada hari rabu 17 januari 2024 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bertempat di ruang Aula Kejari Aceh Singkil.
B. Bahwa adapun yg hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya:
- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar,SH.,MH
- Kepela BPJS cabang Tapaktuan , Mahamul Ahyar, SE., MM
- Kasi Datun Kejari Aceh Singkil , Jales Marinda YJM, SH
- Jaksa Fungsional Kejari Aceh Singkil, Iqbal Risha Ahmadi, SH
- Jaksa Fungsional Kejari Aceh Singkil, Hamzah Sigi Firmansyah, SH
- Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Ruli Ade
- Anggota BPJS Kesehatan
C. Bahwa istruksi Presiden kepada Kejaksaan Agung dalam Inpres 1 tahun 2022 :
- Memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;
- Meningkatkan koordinasi dengan kementrian/lembaga pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhanbpelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional;

D. Bahwa kesepakatan bersama ini dimaksdkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara;
E. Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan
F. Bahwa kegiatan tersebut selesai pukul 10.30 wib berjalan dengan aman dan lancar













