Bahwa pada hari ini rabu 24 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Illegal fishing dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bertempat di pelabuhan Singkil jalan soffindo kec. Singkil Kab. Aceh Singkil

Bahwa kegiatan dihadiri oleh:
1. Pj Bupati Aceh Singkil/ diwakili Asisten ll an Faisal, S.Pd
2. Kapolres Aceh Singkil an Suprihatiyanto, S.I.K ;
3.Kajari Aceh Singkil an Munandar,S.H.M.H;
4. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil an Yopi Wijaya,S.H;
5. Kasi PB3R Kejari Aceh Singkil an Irfan Hasyri S.H.
6. Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil an Budi Febriandi,S.H
7. Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil an Rahmad Syahroni Rambe,S.H.,M.H;
8. Kasi Datun Kejari Aceh Singkil an Jales Marinda YJM , S.H;
9. Kasat Pol Airud Aceh Singkil an Wiyatno;
10. Kadis Kelautan perikanan Kab. Aceh Singkil an Drs Saiful Umar ;
11. Camat Singkil an Khairuddin.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan sampai dengan musnah/ tidak dapat digunakan lagi berupa :
– 1 (satu) unit KM. Baru Rezeki GT. 5;
– 1 (satu) unit Sampan warna biru les merah;
– 55 (Lima puluh lima) buah detonator/sumbu;
– 1(satu) buah jeringen tempat penampungan bahan peledak siap pakai;
– 24 (dua puluh empat) potong dupa warna merah;
– 16 (enam belas) buah karet penutup botol;
– 3 (tiga) buah korek api jenis gas bara;
– 1(satu) unit mesin kompresor warna jingga;
– 3 (tiga) gulung selang kompresor 150 meter;
– 3 (tiga) buah regulator;
– 3 (tiga) buah pemberat;
– 4 (empat ) buah kacamata snorkling;
– 2(dua) buah gancu;
– 9 pasang sarung tangan warna putih;
– 4 (empat) psang sepatu warna putih;
– 1(satu) buah fiber warna jingga;
– 6 (enam) fiber warna biru ukuran 700 Kg;
– 2 (dua) fiber warna biru ukuran 200 Kg;
– 1 (satu) unit GPS merek ONWA ;
– 2 (dua) unit pemancar GPS;
– 1 (satu) unit Fish Finder merek garmin;
– 1(satu) kompas warna hijau;
– Hasil tangkapan ikan berjumlah 2 ton;
– 1 buah bundle dokumen KM. Baru Rezeki GT.5.
– 1 pas kecil nomor PK.205/24/2/KUPP.BRS-22 an Kapal Baru Rezeki .

Bahwa pemusnahan Barang Bukti Kapal tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil nomor : 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023 terpidana an. AlFella Efrizal bin Syarifudin DKK;
Bahwa untuk 18 (delapan belas) botol kaca yang berisi bahan peledak, Kejari Aceh Singkil akan menyerahkan Barang Bukti tersebut kepada Pihak Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan;
Bahwa penenggelaman Kapal ini juga bermanfaat bagi kehidupan nelayan, salah satunya untuk dijadikan rumpon yaitu salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.













