
Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Gedung Seni Budaya Aceh Singkil telah dilaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Kepada 114 Desa di Kabupaten Aceh Singkil dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Desa Singkil Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa launching Rumah Restorative Justice (RJ) diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif;
Bahwa kemudian penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh Singkil tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum/Restorative Justice, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa kemudian peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan pembukaan tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Aceh Singkil didampingi oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa kemudian pada acara tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 114 (seratus empat belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice terhadapa 2 Desa di kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo. Sehingga total 116 Desa telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Singkil
Bahwa Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya; Bahwa dari Launching Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan;














