
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung RI akan meluncurkan aplikasi Halo JPN. Melalui aplikasi ini, akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan, seperti pertanahan, hukum waris, legal dtafting, dan hukum pernikahan.
Program ini merupakan terobosan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Aplikasi ini akan diluncurkan pada bulan ini.
“Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” ujar Feri dalam siaran pers yang diterima haluanriau.co, Selasa (10/5).
Nantinya, kata Feri, akan disiapkan pedoman bagi para Jaksa Pengacara Negara yang melayani masyarakat melalui Halo JPN. “Dalam program ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” lanjut Feri.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi positif kepada Jamdatun yang tahun ini semakin intens menggelar In house training bagi para JPN dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman bidang Perdata dan TUN.
Jaksa Agung RI mengimbau agar materi yang diajarkan kepada para JPN diperkaya juga dengan materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JPN yang belum pernah diajarkan dalam kurikulum PPPJ, seperti dilatih dan diajarkan bagaimana memiliki skill dalam melakukan penagihan sebagai salah satu kegiatan rutin JPN di daerah.
Terakhir untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jaksa Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah mampu melaksanakan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara dengan baik.













