Selama bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyesuaikan jam layanan kepada masyarakat sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ibadah puasa.
Adapun jam layanan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : 08.00 – 15.00 WIB
Jam Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
Jumat:
Jam Kerja : 08.00 – 15.30 WIB
Jam Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, profesional, dan responsif, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan akuntabel selama bulan suci Ramadhan.
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariAcehSingkil
#BerkaryaUntukBangsa













