Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Dana Operasional PT.POS INDONESIA KCP RIMO Tahun 2024 an Terdakwa DASWARNI dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Pasal sebagai Berikut :
- Primair : Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Lebih Subsidair : – Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Terdakwa didakwa telah merugikan keuangan Negara sebesarĀ Rp 1.063.537.000,00, (satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / nota keberatan
Bahwa selanjutnya telah dijadwalkan sidang lanjutan yakni pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 dengan Agenda Pembuktian dari Penuntut Umum
Bahwa Penuntutan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan komitmen Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan mencegah kerugian negara, menyelamatkan aset negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional













