HeadlineKejari Aceh Singkil

Kajari Aceh Singkil Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-79

×

Kajari Aceh Singkil Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-79

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi, S.H., M.H memimpin langsung upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari RI) ke-79 yang digelar di halaman kantor Kejari Singkil, Senin (2/9/2024). Upacara yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh seluruh pegawai Kejari Aceh Singkil.

Dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kajari Aceh Singkil, Jaksa Agung Republik Indonesia mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum,” ujar Jaksa Agung saat memberikan amanah dalam upacara memperingati HUT ke-79 Kejaksaan.

Lebih lanjut, Kajari Aceh Singkil juga menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. “Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,” ujarnya.

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.

Tugas ini tidaklah mudah. Sebab insan Adhyaksa akan sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum.

Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dijalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.

Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia

“Insan Adhyaksa dimana pun berada, Dalam era globalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan semakin kompleks. Namun, saya yakin dengan soliditas dan profesionalisme yang tinggi, Kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *