{"id":2261,"date":"2024-11-25T09:47:49","date_gmt":"2024-11-25T02:47:49","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/?p=2261"},"modified":"2024-12-13T09:50:11","modified_gmt":"2024-12-13T02:50:11","slug":"kajari-aceh-singkil-pimpin-upacara-peringatan-hari-guru-nasional-di-smpn-1-gunung-meriah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/2024\/11\/25\/kajari-aceh-singkil-pimpin-upacara-peringatan-hari-guru-nasional-di-smpn-1-gunung-meriah\/","title":{"rendered":"KAJARI ACEH SINGKIL PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL DI SMPN 1 GUNUNG MERIAH"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter  wp-image-2262\" src=\"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/WhatsApp-Image-2024-12-13-at-09.47.20_ab91ac90-scaled.jpg\" alt=\"\" width=\"855\" height=\"481\" srcset=\"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/WhatsApp-Image-2024-12-13-at-09.47.20_ab91ac90-scaled.jpg 2560w, https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/WhatsApp-Image-2024-12-13-at-09.47.20_ab91ac90-1536x865.jpg 1536w, https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/wp-content\/uploads\/2024\/12\/WhatsApp-Image-2024-12-13-at-09.47.20_ab91ac90-2048x1153.jpg 2048w\" sizes=\"auto, (max-width: 855px) 100vw, 855px\" \/> Bahwa pada hari senin 25 November 2024 Kajari Aceh Singkil menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan hari Guru Nasional tahun 2024 bertempat di SMPN 1 Gunung Meriah<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bahwa dalam amanatnya Kajari Aceh Singkil menyampaikan:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Assalamualaikum Wr. Wb<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT \/ Tuhan Yang Maha Esa karena atas Kuasa-Nya dan limpahan Rahmat-Nya kita dapat berkumpul di sini dalam keadaan sehat tanpa ada kekurangan sesuatu apapun.<\/p>\n<p>Tak lupa Sholawat serta Salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang nantinya kita harapkan syafaatnya di yuamil akhir kelak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bapak Kepala Sekolah SMP N 1 Gunung Meriah yang saya hormati,<\/p>\n<p>Bapak dan Ibu Guru pada SMP N 1 Gunung Meriah yang saya hormati,<\/p>\n<p>Siswa dan Siswi SMP N 1 Gunung Meriah yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang berharga dan berbahagia ini, saya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai Pembina Upacara pada hari ini Senin 25 November 2024 di SMP N 1 Gunung Meriah akan menyampaikan beberapa amanat yang harapannya dapat menjadi arahan, pedoman dan dalam rangka saling memberikan nasihat dalam hal kebaikan serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematis melaksanakan program bimbingan, pengajaran dan latihan dalam rangka membantu siswa agar mampu mengembangkan potensinya. Tentunya dalam mengembangkan potensi siswa tersebut guru dituntut untuk meningkatkan peran dan kompetensinya sedangkan siswa juga dituntut untuk aktif mengikuti pendidikan secara baik dan benar.<\/p>\n<p>Lingkungan sekolah merupakan tempat seorang siswa dalam mejalankan kegiatan pendidikan untuk memperoleh ilmu pengetahuan, perubahan sikap dan keterampilan baik di dalam kelas maupun di luar kelas dengan mengikuti dan menaati peraturan dalam sistematika pendidikan yang telah ditetapkan, termasuk peraturan hukum yang berlaku baik di sekolah maupun di lingkungan kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Memahami hak dan kewajiban sebagai siswa maupun guru di sekolah menjadi langkah penting untuk mensukseskan kegiatan pendidikan yang bertujuan membentuk generasi penerus yang unggul. Secara ringkas, Siswa berhak menerima pelajaran dari Guru \/ Pendidik secara baik dan adil sedangkan Guru berkewajiban mendidik siswa secara baik dan adil pula. Disisi lain Para Siswa memiliki kewajiban untuk berperilaku baik dengan menjunjung sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah sebagai warga masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun salah satu tantangan dalam dunia pendidikan saat ini adalah munculnya kenakalan-kenakalan remaja yang dilakukan oleh siswa yang dapat mengganggu keberhasilan pendidikan bahkan kenakalan tersebut juga melanggar hukum yang kemudian memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana apabila melanggarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja yang sering terjadi akhir-akhir ini yaitu antara lain sebagai berikut :<\/p>\n<ol>\n<li>Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain, seperti : perkelahian, tawuran, pengeroyokan, penganiayaan, bullying.<\/li>\n<li>Kenakalan yang menimbulkan korban materi, seperti : perusakan, pencurian, pemerasan.<\/li>\n<li>Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain, seperti : Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, minum-minuman keras.<\/li>\n<li>Kenakalan Remaja lainnya, seperti mengendarai Kendaraan Bermotor Tanpa SIM, Tanpa Spion, Lampu dan Knalpot Standar, Mengendari Kendaraan Bermotor Tanpa Helm, Judi Online dan Pornografi<\/li>\n<li>Kenakalan yang melawan status, seperti mengingkari status sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Salah satu kenakalan remaja yang viral yaitu Tawuran di Mojokerto Jawa Timur yang termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Polisi telah meringkus 5 remaja yang melakukan tawuran dan mereka semua masih berumur 15 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Kasus tersebut sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri dan para pelaku akan dijatuhi hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.<\/p>\n<p>Ancaman Pidana Kenakalan Remaja yang Termasuk Tindak Pidana :<\/p>\n<ol>\n<li>Perkelahian tanding, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 184 KUHPidana dengan sanksi penjara 9 bulan s.d 7 tahun.<\/li>\n<li>Pengeroyokan, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 KUHPidana dengan Sanksi Penjara 5 tahun dan 6 bulan<\/li>\n<li>Penganiayaan, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 KUHPidana dengan Sanksi penjara 2 tahun dan 8 bulan<\/li>\n<li>Bullying, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 KUHPidana dengan Sanksi penjara 9 bulan s.d 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Bullying melalui media sosial diatur dan diancam Pidana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Sanksi penjara 4 tahun<\/li>\n<li>Perusakan, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 KUHP dengan Sanksi penjara selama 2 tahun 8 bulan<\/li>\n<li>Pencurian, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP dengan Sanksi Penjara selama 5 tahun<\/li>\n<li>Pemerasan, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 368 KUHP dengan Sanksi Penjara selama 9 tahun<\/li>\n<li>Membeli, Menjual, Memiliki, Menyimpan, Menyalahgunakan Narkotika diatur dan diancam Pidana dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sanksi Pidana Penjara 4 tahun s.d Seumur Hidup, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi Hukuman Mati.<\/li>\n<li>Mengendarai Kendaraan Bermotor<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Tanpa SIM, diberikan Sanksi Pidana Kurungan 4 bulan \/ denda Rp. 1.000.000<\/li>\n<li>Tanpa Spion, Lampu, Knalpot Standar diberikan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan \/ denda Rp250.000<\/li>\n<li>Tanpa Helm diberikan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan \/ denda Rp250.000<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Judi Online<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan Sanksi Penjara 4 tahun<\/li>\n<li>Diatur dan diancam Pidana juga dalam Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya dengan Sanksi Penjara 1 tahun s.d 3 tahun 9 bulan \/ Cambuk 12 kali s.d 45 kali<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sesuai dengan pengertian dari hukum sendiri yang merupakan suatu peraturan yang berisi norma dan sanksi yang bertujuan untuk mewujudkan dan menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan. Hukum tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang dan bersifat memaksa. Konsekuensi terhadap pelanggaran terhadap hukum akan berakibat pada tindakan tertentu, seperti denda atau penjara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bapak Kepala Sekolah beserta jajaran Guru SMP N 1 Gunung Meriah yang saya hormati,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Akhir-akhir ini juga muncul sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan guru di sekolah selaku Pendidik. Sebagai contoh kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru di salah satu SMA di Kabupaten Cianjur kepada siswanya dengan cara memukul dan mendorong siswa nya. Sedangkan siswa tersebut sudah meminta maaf dan berusaha menjelaskan kepada oknum guru tersebut terkait kesalahannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Guru sebagai Pendidik harus berperan aktif memutus lingkaran kekerasan di sekolah dan juga harus mampu menjadi sentral moral dan etika bagi siswa. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sesuai dengan Pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip :<\/p>\n<ol>\n<li>nondiskriminasi;<\/li>\n<li>kepentingan terbaik bagi anak;<\/li>\n<li>partisipasi anak;<\/li>\n<li>keadilan dan kesetaraan gender;<\/li>\n<li>kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;<\/li>\n<li>akuntabilitas;<\/li>\n<li>kehati-hatian; dan<\/li>\n<li>keberlanjutan pendidikan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pencegahan dan Penanganan harus dioptimalkan melalui Penguatan Tata Kelola, Edukasi dan Penyediaan Sarana dan Prasarana yang memadai. Dengan cara :<\/p>\n<ol>\n<li>menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan<\/li>\n<li>menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan<\/li>\n<li>membentuk TPPK<\/li>\n<li>memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK<\/li>\n<li>melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan<\/li>\n<li>melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua\/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas<\/li>\n<li>melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hukuman yang diberikan guru kepada siswa sepatutnya dan seharusnya dilakukan sesuai dengan kaedah-kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guru selaku Pendidik tidak boleh memberikan hukuman yang bersifat kekerasan atau melanggar hukum. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman kepada siswa:<\/p>\n<ol>\n<li>Hukuman harus dapat dipertanggung jawabkan<\/li>\n<li>Hukuman harus bersifat memperbaiki<\/li>\n<li>Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam<\/li>\n<li>Hukuman tidak boleh diberikan saat guru sedang marah<\/li>\n<li>Hukuman tidak boleh merusak hubungan baik antara guru dan siswa<\/li>\n<li>Guru harus sanggup memberi maaf setelah siswa menyadari kesalahannya<\/li>\n<li>Hukuman tidak boleh mempermalukan siswa<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bapak Kepala Sekolah beserta jajaran Guru SMP N 1 Gunung Meriah yang saya hormati,<\/p>\n<p>Siswa dan Siswi SMP N 1 Gunung Meriah yang saya cintai dan saya banggakan,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelum menutup Amanat singkat ini, ijinkanlah Saya menyampaikan beberapa hal sebagai upaya Pencegahan Kenakalan Remaja kepada para siswa dan siswi yakni agar Para Siswa \/ Siswi untuk senantiasa :<\/p>\n<ol>\n<li>Melaksanakan Perintah Tuhan dan Menjauhi segala Larangan-Nya<\/li>\n<li>Pahami Hukum dan Norma yang berlaku di Masyarakat<\/li>\n<li>Bangun dan Jaga Hubungan baik dengan Orang tua, Keluarga, Guru, Teman-teman dan Lingkungan Sekitar<\/li>\n<li>Tanamkan rasa tanggungjawab pada diri sendiri<\/li>\n<li>Tanamkan pemahaman bahwa hidup ini hanya untuk berbuat baik kepada sesama<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pesan Terakhir saya kepada para Siswa dan Siswi SMP N 1 Gunung Meriah \u201cManfaatkan Waktu Mudamu sebelum datang Masa Tuamu\u2026 Apa yang kamu pilih hari ini akan menentukan masa depanmu\u2026 Pilihlah yang membuatmu jadi pribadi yang lebih baik\u2026\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Demikian Amanat ini saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mengucapkan permohonan maaf dan semoga Amanat yang saya sampaikan bisa menjadi manfaat bagi kita semua. Aamiin<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Wassalamualaikum Wr. Wb<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bahwa kegiatan ini dihadiri oleh seluruh guru, staf sekolah, serta siswa dengan penuh hikmat, menunjukkan semangat dan rasa terima kasih atas dedikasi para guru dalam menciptakan insan yang berkarakter dan berprestasi. Upacara ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung kemajuan pendidikan di Aceh Singkil.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bahwa pada hari senin 25 November 2024 Kajari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2264,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,7],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-2261","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kejari-aceh-singkil"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2261","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2261"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2261\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2265,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2261\/revisions\/2265"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2261"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2261"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2261"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=2261"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}